Kamis, 11 September 2025

Dinar Candy Aksi Pakai Bikini

Minta Maaf karena Kelakuannya, Dinar Candy Berencana Temui Psikiater

Dinar Candy benar-benar menyesali yang telah diperbuatnya, pakai bikini di pinggir jalan raya kawasan Lebak Bulus, beberapa waktu lalu.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy ketika ditemui di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021) malam. 

Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentum stress Dinar Candy terhadap PPKM yang terus diperpanjang. 

Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi. 

Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan