Dinar Candy Aksi Pakai Bikini
Minta Maaf karena Kelakuannya, Dinar Candy Berencana Temui Psikiater
Dinar Candy benar-benar menyesali yang telah diperbuatnya, pakai bikini di pinggir jalan raya kawasan Lebak Bulus, beberapa waktu lalu.
Editor:
Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy ketika ditemui di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021) malam.
Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentum stress Dinar Candy terhadap PPKM yang terus diperpanjang.
Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.
Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.