Minggu, 28 September 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Sehari Sebelum Jerinx SID Jadi Tersangka, Nora Alexandra Sempat Minta Damai dengan Adam Deni

Nora Alexandra sempat menghubungi Adam Deni sebelum Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: bunga pradipta p
YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra
Nora Alexandra sempat menghubungi Adam Deni sebelum Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. 

"Bukti-bukti rekaman percakapan yang telah direkam oleh klien saya," terang Machi.

Instagram Adam Deni/Jerinx
Adam Deni menyerahkan barang bukti dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021). (Instagram Adam Deni/Jerinx)

"Tentunya tidak bisa dipublikasikan, tentunya harus diserahkan kepada pihak berwenang," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Adam Deni mengungkapkan kalau rekaman tersebut berdurasi lebih dari satu menit.

Isinya yang paling menarik perhatian adalah Jerinx SID mengancam akan menginjak kepala Adam Deni di trotoar.

"Durasi sekitar 1 menit 30 detik. Intinya ancaman dengan kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'," ungkap Adam Deni.

"Itu sangat jelas dan memang dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," lanjutnya.

Sebagai informasi, perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID bermula pada 2 Juli 2021.

Jerinx menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagram miliknya.

Suami Nora Alexandra itu kemudian meminta maaf kepada Adam Deni lewat telepon, atas penghinaan dan tuduhan yang ia lontarkan.

Namun sepertinya Adam Deni telah menentukan sikapnya, yaitu dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke polisi.

Baca juga: Lucinta Luna Blak-blakan Bongkar Identitas Asli, Tunjukkan KTP dan Paspor ke Sule

Baca juga: Respons Ayah Lesti Kejora setelah Putrinya Diisukan Menikah Siri dengan Rizky Billar

Berita lain terkait perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan