Senin, 8 September 2025

Kabar Artis

Respons Ayu Ting Ting Disinggung soal Permintaan Maaf KD: Proses Hukum Tetap Berjalan

Begini respons pihak Ayu Ting Ting saat disinggung soal mediasi dengan pihak penghina, Kartika Damayanti.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @ayutingting92
Begini respons pihak Ayu Ting Ting saat disinggung soal mediasi dengan pihak penghina, Kartika Damayanti. 

TRIBUNNEWS.COM - Begini respons pihak Ayu Ting Ting saat disinggung soal mediasi dengan haters.

Pedangdut Ayu Ting Ting diketahui tengah berurusan dengan seorang penghina, KD alias Kartika Damayanti.

Lantas ibu satu anak itu telah menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi di Polda Metro Jaya Selasa, (31/8/2021).

Ketika ditemui, Ayu Ting Ting merasa bersyukur banyak penggemar yang memberikan dukungan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment pada Selasa, kemarin.

Bahkan beberapa informasi soal penghina ia dapatkan dari bantuan pada penggemar.

Baca juga: Pasang Badan untuk Anak, Ayu Ting Ting Ungkap KD Telah Lakukan Penghinaan sejak 2017

Ayu Ting Ting usai jalani pemeriksaan di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
Begini respons pihak Ayu Ting Ting saat disinggung soal mediasi dengan haters. (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Alhamdulillah banyak fans-fans yang support, yang bantu untuk mencari tahu."

"Dan berusaha untuk saya bergerak, melanjutkan semuanya, Alhamdulillah," ujar Ayu Ting Ting.

Meski begitu, Ayu Ting Ting menuturkan telah memaafkan Kartika Damayanti.

Akan tetapi ia bakal tetap melanjutkan laporannya di Polda Metro Jaya.

"Udah dimaafin, cuma proses hukum 'kan harus tetap berjalan," bebernya.

Dalam kasus ini, Ayu Ting Ting membuat laporan terkait Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

Baca juga: Ayu Ting Ting Kumpulkan Sendiri Hinaan Akun Hatters untuk Jadi Barang Bukti

Baca juga: Usai Periksa Ayu Ting Ting, Polisi Fokus Buru Pemilik Akun yang Lakukan Penghinaan dan Bullying

Pihaknya pun tidak menghiraukan ancaman hukuman bagi pelaku, tapi hanya ingin memberikan efek jera.

"Ancamannya untuk 315 aja 4 bulan masalahnya bukan ancaman, tapi penegakan hukum," tandas Minola.

Disinggung soal mediasi, Minola menerangkan hanya berlaku ketika menggunakan Undang Undang ITE.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan