Kamis, 14 Agustus 2025

Kabar Artis

Update Perseteruan dengan Perawat Laura, Pihak Shandy Aulia Ingin Selesaikan secara Kekeluargaan

Pada Kamis (2/9/2021), artis Shandy Aulia kembali mendatangi Polda Metro Jaya.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Shandy Aulia sambangi Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Shandy Aulia kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, (2/9/2021), 

Shandy Aulia tampak keluar dari Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Namun, saat ditanya mengenai tujuan kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Shandy Aulia enggan memberikan keterangan.

Ia mewakilkan kepada pengacaranya untuk menjawab pertanyaannya.

Baca juga: KRONOLOGI Versi Haters yang Diduga Hina Anak Shandy Aulia, Berawal dari Komentar Ibu sang Artis

Hal itu terlihat dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Kamis, (2/9/2021).

"Nggak (pemeriksaan), kita masih ngobrol konsultasi, sementara masih itu," terang Sandy Arifin.

Saat ditanya perihal tanggapan Shandy Aulia dilaporkan oleh sang perawat, Laura Aprilya Bakkara, Sandy Arifin masih enggan menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa selama berada di dalam Polda Metro Jaya belum ada pembahasan terkait pelaporan Laura Apriliya.

"Belum, belum sampai ke arah situ," ucap Sandy.

Saat mengunjungi Polda Metro Jaya dengan kliennya, ia mengatakan hanya membicarakan suatu hal dan konsultasi saja.

Namun, tampaknya kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan babak baru yang akan dijalani oleh Shandy Aulia.

Ketika ditanya awak media perihal Shandy Aulia akan melaporkan balik Laura Apriliya, ia hanya menepis pertanyaan tersebut.

Baca juga: Diduga Hina Anak Shandy Aulia, Laura Minta sang Artis Tak Mudah Tersinggung: Jangan Bikin Susah

"Belum ada ke arah situ," terang Sandy Arifin.

Tampaknya, Sandy Arifin terlihat tidak ingin mengambil keputusan tanpa Shandy Aulia terkait pelaporan balik tersebut.

Sehingga, ia mengatakan kepada awak media supaya menunggu keputusan lebih lanjut dari Shandy Aulia.

"Nanti kita lihat keputusan dari beliau," terang Sandy.

Sementara itu, terkait rencana akan melaporkan pihak Laura Apriliya, Shandy Aulia dan kuasa hukumnya masih akan terus mencari jalan keluar terlebih dahulu.

Shandy Aulia dan Laura Apriliya masih akan berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

"Belum ada rencana, kalau masih bisa diselesaikan secara baik kan lebih baik," ucap Sandy Arifin.

Selain itu, Sandy Arifin sebagai kuasa hukum juga menyarankan kepada Shandy Aulia untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

Baca juga: Syuting Bareng, Boy William Ungkap Momen Shandy Aulia Minta Ganti Air Kolam Renang Pakai Air Galon

Namun, hingga saat ini Shandy Aulia dan Laura Apriliya belum ada komunikasi lebih lanjut.

"Kami menyarankan mediasi, kalau bisa selesai lebih baik, belum (komunikasi)," terang Sandy Arifin.

Lantaran belum terjalin komunikasi dari kedua belah pihak, Shandy Aulia lantas mendatangi Polda Metro Jaya.

Dengan maksud dan tujuan untuk berdiskusi terkait bagaimana baiknya kasus penghinaan yang selama ini dijalaninya.

"Makanya aku bilang tadi kan masih ngobrol-ngobrol, masih diskusi," terang Sandy Arifin.

Sandy Arifin pun belum melakukan komunikasi dengan pihak pengacara Laura Apriliya.

Saat ditanya untuk agenda mediasi, Sandy Arifin masih enggan memberikan penjelasannya secara detail.

Ia menjelaskan bahwa akan ada diskusi selanjutnya dengan Shandy Aulia.

"Nanti kita tunggu deh, saya juga baru ketemu beliau (Shandy Aulia) juga hari ini, mungkin mau ngobrol di tempat lain kita kabarin," terang Sandy Arifin.

Sebelumnya, Laura Aprilya Bakkara melaporkan pengguna akun Instagram @shandyaulia atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Laura Aprilya itu tercantum dalam nomor perkara LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan itu, tercantum pasal-pasal yang disangkakan ke Shandy Aulia.

Shandy Aulia disangkakakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.

Simak berita lainnya terkait Shandy Aulia

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan