Selasa, 26 Agustus 2025

Kabar Artis

Dipolisikan Nikita Mirzani, Pihak Dipo Latief Kaget Sudah Dapat Surat Panggilan Polisi: Kami Bingung

Pihak Dipo Latief kaget dapat surat panggilan pertama terkait laporan Nikita Mirzani soal dugaan penelantaran anak.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani vs Dipo Latief 

TRIBUNNEWS.COM - Respons pihak Dipo Latief setelah dapat surat panggilan terkait laporan Nikita Mirzani.

Diketahui pengusaha Dipo Latief kembali berurusan dengan sang mantan istri, Nikita Mirzani.

Kini Nikita Mirzani telah melaporkan Dipo Latief atas dugaan penelantaran anak.

Lantas dalam sebuah kesempatan, sang pengusaha didampingi kuasa hukum buka suara.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Jumat (3/9/2021).

Kuasa hukum Dipo Latief menerangkan kliennya sudah menerima surat pemanggilan untuk datang ke kantor polisi.

Baca juga: Merasa Kehidupannya Selalu Diganggu Kiki The Potters, Nikita Mirzani Nilai Mantannya Iri

Respons pihak Dipo Latief usai dapat surat panggilan terkait laporan Nikita Mirzani.
Respons pihak Dipo Latief usai dapat surat panggilan terkait laporan Nikita Mirzani. (Kolase Instagram Nikita Mirzani)

Dipo Latief diduga melakukan penelantaran sesuai Pasal 76 b juncto Pasal 77 UU RI Nomor 35 tahun 2014.

"Kemarin sudah ada pemanggilan terkait dugaan penelantaran anak."

"Yang dilaporkan adalah Pak Dipo Latief dan yang melaporkan mantan istri NM," kata kuasa hukum Dipo Latief.

Kuasa hukum Dipo Latief mengaku bingung karena sudah mendapat surat panggilan pertama.

Lantas, pihaknya telah mengajukan pengunduran terkait panggilan tersebut.

"Dalam surat panggilan pertama kita mengajukan diundur karena kami sempat sedikit bingung," tuturnya.

Baca juga: Ketika Merasa Lelah dan Diliputi Kesedihan, Menangis Bikin Nikita Mirzani Lebih Tenang

Baca juga: Dipo Latief Bilang Bersedia Nafkahi Anaknya Dengan Nikita Mirzani, Tapi Ada Syaratnya

Menurut kuasa hukum Dipo Latief, perkara penelantaran anak seharusnya benar-benar jelas.

"Karena prinsipnya penelantaran anak itu kita musti lihat dasarnya," terang kuasa hukum Dipo Latief.

"Tidak hanya dasar Undang Undangnya, tapi dasar dari si pelapor ini melaporkan terlapor."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan