Rabu, 27 Agustus 2025

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Permohonan Praperadilan Dipo Latief Nyasar

Dalam persidangan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan Dipo Latief terkait kasus penggelapan harta yang dulu menjerat Nikita Mirzani.

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). 

Laporan Wartawa Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan atas nama Dipo Latief digelar hari ini, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Dalam persidangan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan Dipo Latief terkait kasus penggelapan harta yang dulu menjerat Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikta Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika praperadilan terebut tidaklah tepat dalam menyelesaikan soal harta.

"Praperadilannya itu nyasar, jadi kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di praperadilan tapi di pengadilan agama nuntutnya," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Nikita Mirzani Gembira, Permohonan Praperadilan Dipo Latief Ditolak Pengadilan

Ia pun berseloroh kepada Dipo Latief maupun kuasa hukumnya untuk memahami permasalahannya itu sebelum melakukan praperadilan.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief
Nikita Mirzani dan Dipo Latief (Kolase Grid.ID/Corry Wenas dan Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

"Nah jadi biar gak keiru, nyasar-nyasar ilang lagi, jadi harus banyak membaca biar paham, kalau harta bersama itu bukan pra peradilan tampatnya, apalagi itu diatur dalam pasal 367," ungkapnya.

Fahmi kembali menegaskan jika dalam kasusnya ini tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh mantan istri Dipo Latief ini, sebab keduanya saat itu masih sepasang suami istri.

"Tidak ada tindak pidana terkait dengan harta bersama, itu tegas, jadi kalau ada harta bersama dibawa oleh sepasang suami istri, itu bukan pencurian dan bukan penggelapan, bukan tindak pidana, itu sudah diatur, pasal ini masih ada sejak puluhan tahun gak pernah hilang itu pasal dan tidak pernah dibatalkan oleh MK," tutupnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan