Selasa, 26 Agustus 2025

Pra Peradilan Ditolak, Pihak Dipo Latief Ajukan Peninjauan Kembali, Nikita Mirzani Ucap Terimakasih

Upaya pra peradilan dari pihak Dipo Latief untuk membuka kembali kasus dugaan penggelapan mobil di tolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pra Peradilannya Ditolak Pengadilan Jakarta Selatan, Pihak Dipo Latief Ajukan Peninjauan Kembali 

"Mau ngucapin terimakasih untuk keadilan karena Niki bisa merasakan kemenangan lagi, Niki menang praperadilan yang diajukan Dipo," ujar Nikita Mirzani ditemui di Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Nikita Mirzani ketika ditemui di kantor Langit Entertaiment, di Jalan Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021).
Nikita Mirzani ketika ditemui di kantor Langit Entertaiment, di Jalan Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Niki berdoa aja nothing to lose aja, tapi alhamdulillah bang Fachmi ngabarin kalau Niki menang," bebernya.

Niki mengatakan bahwa ini bukan kali pertama mantan suaminya itu kalah dalam gugatan yang diajuakannya.

"Ini bukan yang pertama mereka udah sering mengalami kekalahan tapi nggak nyerah," ucap Niki.

"Sekarang Niki udah nggak emosi ya apapun yang mereka lakukan akan Niki hadapi," lanjutnya.

Pra peradilan yang diajukan Dipo Latief terkait dugaan penggelapan mobil ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Dipo salah alamat lantaran mobil tersebut adalah harta bersama saat keduanya masih berstatus suami istri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan