Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga
BREAKING NEWS, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga
Artis Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus tersebut buntut perseteruannya dengan mantan istri, Angel Lelga melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Sempat ditunda dua kali, kini Vicky Prasetyo menerima vonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, hal itu dibacakan langsung oleh majelis hakim.
Baca juga: Vicky Prasetyo Terlihat Tenang Jelang Sidang Putusan Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Kalina Oktarani Siap Dengar Putusan Hakim Pada Kasus Vicky Prasetyo, Mengaku Khawatir
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah masih memikirkan untuk mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir (banding)," kata kuasa hukum Vicky.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani Berharap Suaminya Tak Pikul Semua Beban Sendiri
Baca juga: Angel Lelga: Penjara Buat Vicky Prasetyo Tidak Bisa Mengobati Luka Saya dan Keluarga
Saat sidang, Vicky Ditemani sang istri, Kalina Oktarani. Kalina juga menangis setelah putusan dibacakan hakim ketua.
Sebagai informasi, kasus Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Masih Berduka, Sang Ayah Meninggal, Sidang Vonis Kasusnya dengan Angel Lelga Ditunda
Baca juga: Sidang Vonis Vicky Prasetyo Ditunda, Angel Lelga Yakin Sang Mantan Bersalah
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo namun tidak terbukti.
Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/vicky-prasetyo_2.jpg)