Kamis, 28 Agustus 2025

Anji Terjerat Narkoba

UPDATE Kasus Narkoba Anji, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berikut kabar terbaru dari kasus narkoba musisi Anji, tak didampingi kuasa hukum hingga ancaman hukuman.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @duniamanji
Berikut kabar terbaru dari kasus narkoba musisi Anji, tak didampingi kuasa hukum hingga ancaman hukuman. 

Kemudian agenda selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi dari kepolisian.

Saksi yang berjumlah tiga orang itu merupakan polisi yang mengamankan Anji saat penangkapan.

"Sehingga Majelis Hakim meminta kami untuk pada sidang berikutnya menghadirkan saksi."

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021)
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Saksi yang akan kita hadirkan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat," tambahnya.

Joseph menerangkan, terdakwa menerima dakwaan yang telah dibacakan oleh pihaknya.

Untuk lebih lanjut, ia belum bisa memberikan keterangan mengenai kasus Anji.

Lantaran pihaknya belum mendengar keterangan saksi dari Polres Metro Jakarta Barat.

Selain itu, JPU juga bakal memanggil dokter rehabilitasi Anji untuk bersaksi di persidangan.

"Terdakwa ada menggunakan narkotika, nanti kita belum tahu apa keterangan dari saksi penangkap."

Baca juga: Masih Tinggal Serumah dengan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Ungkap Kondisi Rumah Tangganya

Baca juga: Rizky Billar Mengaku Tak Bisa Jauh dari sang Istri, Lesti Kejora Justru Beri Respons Berbeda

"Mungkin nanti akan ada dokter juga yang kita hadirkan, yang merehabilitasi yang bersangkutan," jelas Joseph.

Terkait kasus ini, Anji dijerat dengan dua pasal sekaligus dari Undang Undang Narkotika.

Di antaranya adalah Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009.

Joseph mengatakan, ancaman hukuman untuk Anji maksimal penjara 12 tahun.

"Dakwaan adalah Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Narkotika."

"Ancaman pidana dari minimalnya tidak ada, maksimal 12 tahun kalau nggak salah," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan