Dinar Candy Aksi Pakai Bikini
Aksi Bikini Berujung Damai, Dinar Candy Berharap Tidak Jadi Tersangka Lagi karena Tak Bisa Tidur
Setelah lebih dari sebulan lamanya menjadi tersangka kasus dugaan pornografi aksi berbikini di pinggir jalan, Dinar Candy bisa sedikit bernafas lega.
Editor:
Anita K Wardhani
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk protes Dinar Candy terhadap Pemerintah Indonesia, karena sudah memperpanjang PPKM Level 4.
Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.
Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. (