Selasa, 26 Agustus 2025

Dinar Candy Aksi Pakai Bikini

Aksi Bikini Berujung Damai, Dinar Candy Berharap Tidak Jadi Tersangka Lagi karena Tak Bisa Tidur

Setelah lebih dari sebulan lamanya menjadi tersangka kasus dugaan pornografi aksi berbikini di pinggir jalan, Dinar Candy bisa sedikit bernafas lega.

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Dinar Candy dan Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).Aksi Bikini Berujung Damai, Dinar Candy Berharap Tidak Jadi Tersangka Lagi karena Tak Bisa Tidur 

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk protes Dinar Candy terhadap Pemerintah Indonesia, karena sudah memperpanjang PPKM Level 4.

Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.

Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. (

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan