Kabar Artis
Penyebab Gugatan Amalia Fujiawati soal Anak Bambang Pamungkas Ditolak, Pernikahan Tak Terbukti
Gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan dan nafkah anak Bambang Pamungkas ditolak hakim, ini penyebabnya.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Penyebab gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan dan nafkah anak Bambang Pamungkas ditolak.
Polemik antara Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati telah diputus oleh Majelis Hakim.
Masalah di antara keduanya selama ini diketahui berkaitan soal pengesahan dan nafkah anak.
Lantaran Amalia Fujiawati klaim memiliki dua anak dari pernikahan siri dengan Bambang Pamungkas.
Kemudian pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah beri keterangan terkait itu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Lesti Gelar Acara di TV Meski Sudah Nikah Siri, Ayah Rizky Billar Singgung Kontrak: Mau Tak Mau

Taslimah mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Amalia Fujiawati telah diputus sejak Kamis (23/9/2021), kemarin.
"Untuk perkara gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak, sudah diputus."
"Tertanggal 23 September 2021, telah diputus secara ikat," kata Taslimah.
Ia menerangkan gugatan Amalia Fujiawati sebagai penggugat ditolak oleh Majelis Hakim.
"Putusan tersebut yang pertama adalah menolak eksepsi tergugat."
"Yang kedua dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dan membebankan biaya perkara," tuturnya.
Baca juga: Pihak Ayah Taqy Malik Datangi MUI, Sebut Marlina Octoria Telah Lakukan 5 Kesalahan Besar
Baca juga: Lesti Kejora sedang Hamil Calon Anak Pertama, Keluarga Rizky Billar Beri Respons
Dengan demikian, dapat disimpulkan gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas tidak dikabulkan.
Lantas, Taslimah turut menjelaskan penyebab gugatan Amalia Fujiawati ditolak.
"Jadi gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak tersebut ditolak oleh Majelis Hakim," terang Taslimah.
Taslimah menyebutkan pernikahan antara Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas ternyata tidak terbukti.
Begitu pula dengan dua anak Amalia Fujiawati yang sebelumnya dianggap buah hati Bambang Pamungkas.
Justru Taslimah menerangkan Amalia Fujiawati tercatat menikah dengan orang lain yang namanya juga Bambang.

"Dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa itu adalah anak Bambang Pamungkas."
"Pernikahan yang terjadi antara Amalia Fujiwati dengan Bambang Pamungkas itu tidak terbukti," tambahnya.
Karena adanya perbedaan nama tersebut, maka gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas ditolak.
"Yang terbukti adalah pernikahan antara Amalia Fujiwati dengan Bambang bin drs B. Arifin."
"Karena namanya berbeda, sehingga tidak terbukti itu perkawinan antara penggugat dan tergugat," jelas Taslimah.
Dalam kesempatan itu, Taslimah juga memberikan penjelasan mengenai tes DNA.
Baca juga: Jadi Asisten Raffi Ahmad, Merry Sebut Punya Utang di Bank Demi Beli Tambak Udang
Baca juga: Billar dan Lesti Masih Dicibir setelah Ungkap soal Nikah Siri, Endang Mulyana Beri Respons
Sebelumnya, pihak Amalia Fujiawati sebut telah melakukan tes DNA dengan bantuan Jane Abel.
Kemudian ia akan memberikan hasil tes DNA pada pengadilan untuk menguatkan gugatannya.
Namun ternyata, Taslimah mengatakan penggugat tidak memberikan hasil tes DNA di dalam persidangan.
"Dalam persidangan, bukti yang diajukan oleh pihak penggugat tidak ada hasil tes DNA," ungkap Taslimah.
"Karena dipembuktian yang diajukan penggugat itu tidak ada tes DNA yang diajukan."
"Bukti yang diajukan oleh penggugat di dalam persidangan ternyata tidak ada bukti tentang tes DNA," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)