Selasa, 12 Agustus 2025

Kabar Artis

Soal Polemik Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Pihak KUA Sebut Tak Perlu Ijab Ulang

Pihak KUA Kebayoran Lama ikut buka suara soal polemik pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @rizkybillar
Pihak KUA Kebayoran Lama ikut buka suara soal polemik pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari buka suara soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Belakangan pengakuan pasangan Billar dan Lesti soal sudah menikah siri jadi sorotan publik.

Lantaran sejak Juni hingga awal September 2021, keduanya menggelar rangkaian acara pernikahan.

Tak tanggung-tanggung, seluruh rangkaian tersebut disiarkan langsung di dua televisi swasta.

Lantas, Mardani menerangkan terkait polemik pernikahan siri Billar dan Lesti.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Analisis Video Nikah Siri Billar-Lesti, Roy Suryo: Publik Figur Sebaiknya Berkata Apa Adanya

Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari buka suara soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari buka suara soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram / @aldiphoto)

Mardani mengungkapkan pernikahan bisa dibuktikan dengan menunjukkan bukti berupa akta nikah.

"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."

"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.

Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."

"Maka itu bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.

Baca juga: Warganet Terus Hujat Lesti Kejora yang Sedang Hamil, Rizky Billar Geram dan Khawatirkan Psikis Istri

Baca juga: Roy Suryo Analisis Video Nikah Siri Rizky Billar & Lesti Kejora, Ungkap Direkam Beberapa Bulan Lalu

Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada beberapa alasan yang telah diatur di dalam Undang Undang Perkawinan.

"Kalau di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang untuk mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan