Kabar Artis
Dianggap Menghambat Karier Warkopi, Indro Warkop: Saya Minta Maaf
Dianggap menghambat karier trio Warkopi, komedian Indro Warkop mengucapkan permintaan maaf
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Pravitri Retno W
"Jauhkan seolah-olah Dono, Kasino, Indro. Anak-anakku, jadilah diri sendiri. Nggak ada peniru yang sukses," kata Indro Warkop, dikutip dari WartaKota.
Menurut Indro, aksi Warkopi meniru Warkop DKI merupakan cara yang salah ketika menunjukkan kekaguman.
Dikatakan Indro, merek Warkop DKI sudah dilindungi undang-undang.
"Merek Warkop DKI itu dilindungi undang-undang," lanjutnya.
Baca juga: Minta Warkopi Jadi Diri Sendiri saat Berkarya, Indro Warkop: Merek Warkop DKI itu Dilindungi UU
Baca juga: Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI Persilakan Warkopi Silaturahmi, Tapi Ada Syaratnya
Hukuman dan Denda
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, mengungkapkan soal hukuman dan denda yang mungkin harus dibayar oleh Warkopi.
Diketahui, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004.
Ia menjelaskan, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI.
Jika tidak meminta izin, akan dikenakan hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek."
"Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata Freddy Harris, Senin (27/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa, "Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar."
Freddy Harris menyampaikan Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.
Keempat merek tersebut secara eksklusif mengomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa grup hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, serta penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Mohammad Alivio) (Warkakotalive.com/Bayu Indra Permana)