Jumat, 5 September 2025

Kasus KDRT Jonathan Frizzy

Akhir Drama KDRT Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka, Cabut Laporan, Tapi Sidang Cerai Berlanjut

Drama rumahtangga Jonathan Frizzy dengan Dhena Devanka diselesaikan satu persatu.Keduanya cabut laporan KDRT. Namun keduanya masih proses cerai.

instagram @ijonkfrizzy
Akhir Drama KDRT Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka, Cabut Laporan, Tapi Sidang Cerai Berlanjut 

"Aku lagi ada meeting sama pengacara, yaudah nanti kita atur kapan (jelasinnya) ya," tutur Dhena.

"Pokokya dalam waktu dekat ini kita kasih tahu temen-temen media diselesaikan urusan internal," jelasnya.

--

Sidang Cerai Masih Lanjut Jonathan Frizzy Ajukan Gugatan Rekonvensi, Apakah Itu?

Masalah pidana telah selesai saat Ijonk dan Dhena mencabut laporan KDRT di polisi. Namun ini artinya tak menghentikan proses cerai keduanya.

Saat ini, Benny menyebut prahara perkawinan Ijonk dan Dhena hanya mengenai masalah perdata, yakni mengenai gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Makanya saya bilang sama Ijonk yang penting perdata selesai," ungkapnya.

Kemarin, Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka.

Dalam sidang cerai kali ini, Jonathan Frizzy menyampaikan gugatan rekonvensi, yakni gugatan yang diajukan oleh Tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan penggugat.

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinatra Bangun mengatakan bahwa dalam gugatan rekonvensinya, pihaknya menjawab semua gugatan dari pihak Dhena Devanka.

Jonathan Frizzy didampingi Kuasa Hukum di Polres Metro Jakarta Selatan
Jonathan Frizzy didampingi Kuasa Hukum di Polres Metro Jakarta Selatan (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

"Jadinya yang diajukan penggugat itu kita jawab semua," kata Sinatra Bangun di Pengadilan Agaam Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Dalam rekonvensinya, Bangun meminta Dhena membuktikan semua gugatannya terhadap pria yang akrab disapa Ijonk itu.

Pembuktian tersebut karena Dhena meminta nafkah dari Ijonk walaupin dia sendiri yang melayangkan gugatan cerai.

"Jadi yang melakukan gugatan itu istri, itu dasar kita. Di dalam hukum islam kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai itu ada pasalnya," ucapnya.

"Ini semua kita buat didalam gugatan rekonvensi ya, ini inti dasar. Gugatan lawan juga kita bantah semua,” tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan