Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Rachel Vennya

Alasan Ada Kegiatan, Rachel Vennya Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Pelat Mobil RFS

Selebgram Rachel Vennya batal menjalani pemeriksaan terkait pelat mobil B 139 RFS yang seharusnya dijalani hari ini, Senin (25/10/2021).

Editor: bunga pradipta p
Instagram @rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya batal menjalani pemeriksaan terkait pelat mobil B 139 RFS yang seharusnya dijalani hari ini, Senin (25/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Nama selebgram Rachel Vennya belakangan memang tengah ramai diperbincangkan buntut kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Belum selesai kasus dirinya kabur dari karantina, Rachel kini akan kembali menjalani pemeriksaan soal pelat mobil yang dipakai saat diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gara-gara Pelat Nomor Mobil RFS, Rachel Vennya Terancam Kena Sanksi Tilang

Baca juga: Kaget Stefan William dan Celine Evangelista Bercerai, Natasha Wilona Berikan Doa Terbaik

Rachel Vennya seharusnya menjalani pemeriksaan terkait pelat nomor B 139 RFS miliknya pada hari ini, Senin (25/10/2021).

Namun panggilan tersebut tidak ia penuhi karena sibuk dengan kegiatannya.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (25/10/2021).

Alasan Rachel tak hadiri panggilan pun dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media.

Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya batal menjalani pemeriksaan terkait pelat mobil B 139 RFS yang seharusnya dijalani hari ini, Senin (25/10/2021). (Instagram @rachelvennya)

"Dia (Rachel Vennya) tidak bisa datang karena masih ada kegiatan," kata Sambodo.

Oleh karena itu, pemeriksaan Rachel Vennya dijadwalkan ulang pada Selasa (26/10/2021).

Akan tetapi, Kombes Sambodo belum bisa memastikan waktu pemeriksaan.

"Dan rencana akan kita tunggu kedatangannya besok pagi," ujarnya.

Baca juga: Sophia Latjuba Bocorkan Rencana Pernikahan Eva Celia, Bakal Digelar di 2 Negara, Mana Saja?

Rachel Vennya Terancam Kena Sanksi Tilang

Pada saat dirinya datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), Rachel menggunakan pelat B 139 RFS di mobil yang tak seharusnya.

Kombes Sambodo mengatakan bahwa sang selebgram dapat dijerat undang-undang tentang lalu lintas.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (25/10/2021).

Kata Kombes Sambodo, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang jika terbukti melanggar.

"Ini hanya tilang ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," terang Sambodo.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata pelat nomor tersebut seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwarna putih.

Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya.
Rachel Vennya terancam dikenakan sanksi tilang buntut dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan B 139 RFS tidak sesuai peruntukan. (kolase tribunnews)

Sementara mobil yang membawa Rachel Vennya saat keluar dari Polda Metro Jaya ialah Toyota Alphard warna hitam.

Kendati begitu, polisi belum bisa menentukan sanksi yang bakal diterima Rachel Vennya.

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK-nya," ujar Kombes Sambodo.

"Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.

Mengenai pelat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Sambodo mengklarifikasi.

Baca juga: Celine Evangelista Masih Puji Stefan William Meski Sudah Bercerai: Dia Laki-laki Terbaik

Kombes Sambodo menyebut jika warga sipil pun bisa memilikinya.

Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunakan pelat RFS dengan 3 angka.

"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus dan STNK rahasia. Itu ada aturannya," jelas Sambodo.

"Salah satunya adalah RFS untuk pejabat sipil, tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu 4 angka."

"Kalau yang kemarin 3, 2, 1 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa," paparnya.

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Tribunnews/Jeprima
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. (Tribunnews/Jeprima)

Kombes Sambodo memang belum memastikan pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.

Akan tetapi, terdapat sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh mantan istri Niko Al Hakim itu.

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

"Atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK."

"Makanya, nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Baca juga: Jenis Kelamin Calon Anak Pertama Terungkap, Nikita Willy Girang Tebakannya Benar

Baca juga: Piet Pagau Angkat Bicara Soal Pengakuan Bamby Sebagai Anak Kandungnya: Kejadian 27 Tahun Lalu

Berita lain terkait selebgram Rachel Vennya

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan