Nikita Mirzani dan Keluarganya
Soal Aborsi Putri Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Singgung Pilihan Anak sang Artis
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik bicara soal aborsi putri artis Nikita Mirzani, singgung pilihan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menjerat Vadel Badjideh masih menjadi sorotan.
Vadel Badjideh terkena imbasnya setelah sempat berpacaran dengan putri Nikita Mirzani, LM.
Pria yang dikenal sebagai dancer itu dituding telah menghamili dan meminta LM untuk melakukan aborsi atau mengugurkan kandungan.
Atas perbuatan itu, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024, lalu.
Kini Vadel Badjideh telah divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pihak Vadel Badjideh masih tak terima dengan vonis hukuman tersebut.
Pasalnya, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, yakin bahwa kliennya bukan orang yang menghamili putri sulung Nikita itu.
Soal aborsi, Oya menyebut perbuatan tersebut merupakan inisiatif sendiri dari LM.
"Dijabarin kok sama majelis yang pesan obat siapa, pakai nama samarannya LM, yang minum dia," ujar Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan, bahwa Vadel tak berada di tempat saat LM melakukan proses aborsi tersebut.
Jika aborsi yang meminta Vadel, seharusnya LM berhak menolak.
Baca juga: Ibu Vadel Badjideh Pingsan setelah Putranya Divonis 9 Tahun, Nikita Mirzani: Ngapain, Harusnya Gue!
Namun LM sendiri, kata Oya, malah tetap menggugurkan kandungannya atas pilihannya sendiri.
"Vadel tidak di situ. Oke pertanyaan masyarakat 'tapi kan Vadel yang nyuruh' ."
"Jawab saya, perempuan punya pilihan nggak untuk bilang enggak? Jadi semua perempuan punya pilihan untuk bilang tidak untuk menggugurkan," jelas Oya.
Pun dalam fakta persidangan, Oya menyebut LM telah mengakui dirinya yang memiliki inisiatif melakukan aborsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.