Selasa, 7 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Soal Aborsi Putri Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Singgung Pilihan Anak sang Artis

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik bicara soal aborsi putri artis Nikita Mirzani, singgung pilihan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Kuasa hukum Vadel Badjideh bicara soal aborsi putri artis Nikita Mirzani, singgung pilihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menjerat Vadel Badjideh masih menjadi sorotan.

Vadel Badjideh terkena imbasnya setelah sempat berpacaran dengan putri Nikita Mirzani, LM.

Pria yang dikenal sebagai dancer itu dituding telah menghamili dan meminta LM untuk melakukan aborsi atau mengugurkan kandungan.

Atas perbuatan itu, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024, lalu.

Kini Vadel Badjideh telah divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pihak Vadel Badjideh masih tak terima dengan vonis hukuman tersebut.

Pasalnya, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, yakin bahwa kliennya bukan orang yang menghamili putri sulung Nikita itu.

Soal aborsi, Oya menyebut perbuatan tersebut merupakan inisiatif sendiri dari LM.

"Dijabarin kok sama majelis yang pesan obat siapa, pakai nama samarannya LM, yang minum dia," ujar Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, bahwa Vadel tak berada di tempat saat LM melakukan proses aborsi tersebut.

Jika aborsi yang meminta Vadel, seharusnya LM berhak menolak.

Baca juga: Ibu Vadel Badjideh Pingsan setelah Putranya Divonis 9 Tahun, Nikita Mirzani: Ngapain, Harusnya Gue!

Namun LM sendiri, kata Oya, malah tetap menggugurkan kandungannya atas pilihannya sendiri.

"Vadel tidak di situ. Oke pertanyaan masyarakat 'tapi kan Vadel yang nyuruh' ."

"Jawab saya, perempuan punya pilihan nggak untuk bilang enggak? Jadi semua perempuan punya pilihan untuk bilang tidak untuk menggugurkan," jelas Oya.

Pun dalam fakta persidangan, Oya menyebut LM telah mengakui dirinya yang memiliki inisiatif melakukan aborsi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved