Minggu, 31 Agustus 2025

Warna Mobil Tak Sesuai STNK, Rachel Vennya Dikenakan Sanksi Tilang Rp 500 Ribu, Mobil Pun Disita

Kasus ini bermula karena pelat nomor mobil Rachel Vennya berkode RFS jadi sorotan. Belakangan pihak kepolisian menyelidikinya.

Tribunnews.com/ Alivio
Jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500 ribu karena warna mobilnya tak sesuai STNK.

Tak hanya itu, mobilnya pun disita pihak kepolisian.

Kasus ini bermula karena pelat nomor mobil Rachel Vennya berkode RFS jadi sorotan. Belakangan pihak kepolisian menyelidikinya.

Saat dicek, ternyata warna mobil tak sesuai STNK.

Baca juga: Warna Mobil Tidak Sesuai STNK, Rachel Vennya Sampaikan Klarifikasi

Atas kesalahannya tersebut, selebgram yang akrab disapa Buna, itu dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu atau dua bulan kurungan pidana. Selain itu, unit mobil dengan plat nomor B 139 RFS juga disita.

“Saudari RV (Rachel Vennya) dikenakan sanksi tilang yaitu Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, saat jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106  ayat 5 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu dan penyitaan 1 unit toyota alphard dengan nomor B 139 RFS,” tambahnya.

Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya.
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya. (kolase tribunnews)

Argo mengatakan penilangan tersebut juga sudah dilakukan. 

Jika sudah melewati proses, nantinya Rachel diperkenankan untuk mengambil kembali unit mobil tersebut. 

Baca juga: Buntut Kabur dari Karantina, Akun Instagram Rachel Vennya Mendadak Hilang

Baca juga: Polisi Jelaskan soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya, akan Minta Klarifikasi dari sang Selebgram

“Iya. Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil,” bebernya.

Sementara itu, mantan istri Niko Al Hakim ini sudah memberi klarifikasi soal warna mobil yang ia kenakan berbeda dengan keterangan yang ada di STNK.

Baca juga: Ada Bukti Kehadiran 3 Hari di Wisma Atlet, Tapi Rachel Vennya Klaim Tak Ikut Karantina, Kok Bisa?

"Saudari Rachel telah mengakui perubahan warna kendaraan Toyota Alphard B-139-RFS yang tidak sesuai dengan STNK," ujar Argo.

Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, saat jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, saat jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Argo mengatakan bahwa Rachel Vennya tidak mengubah warna mobilnya melainkan hanya menambalinya dengan stiker supaya cat mobil putihnya tidak rusak. 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan