Rabu, 10 September 2025

Kasus Rachel Vennya

Kembali Diperiksa dan Disangkakakan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rachel Vennya Bakal Ditahan?

Selebgram Rachel Vennya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekarantinaan Kesehatan, Senin (1/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (1/11/2021).Kembali Diperiksa dan Disangkakakan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rachel Vennya Bakal Ditahan? 

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya Tiba Lebih Pagi Saat Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Rachel Vennya sudah tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 08.58 WIB.

Keduanya kompak menggunakan kemeja hitam dan irit bicara saat awak media mulai menanyakan soal kedatangannya.

Padahal, dari informasi jadwal yang diterima awak media, Rachel Vennya akan diperiksa skeitar pukul 10.00.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer kompak menggunakan kemeja hitam dan irit bicara saat awak media mulai menanyakan soal kedatangannya.

Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya, kamis (21/10/2021).
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya, kamis (21/10/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemeriksaan terhadap Rachel akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya, betul. Untuk jadwal sesuai panggilan jam 10.00 WIB," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Tak hanya bersama kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa. Rachel Vennya datang bersama kuasa hukumnya, Indra Raharja.

Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa juga turut memenuhi panggilan pemeriksaan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sempat mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara kasus Rachel Vennya kabur karantina dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan