Jumat, 8 Mei 2026

Vanessa Angel & Suami Meninggal

FAKTA Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Pasal yang Disangkakan hingga Tanggapan Keluarga

Joddy akhirnya resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Tayang:
Penulis: Daryono
Instagram @vanessaangelofficial
Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan tol Jombang pada Kamis (4/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Setelah menjalani pemeriksaan, Joddy akhirnya resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jombang Jombang-Mojokerto, KM 672.300/A pada Kamis (4/11/2021). 

Hal itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan SPDP diterima pihaknya pada Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Malam Ini, Keluarga Gelar Pengajian 7 Hari Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Dalam SPDP tersebut tercantum status Joddy sebagai tersangka.

"Sudah kita terima SPDP ya. SPDP Nomor 837."

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Imran, dikutip dari video KompasTV. 

Berikut fakta-fakta seputar status tersangka Tubagus Joddy: 

1. Pasal yang disangkakan

Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2 yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

2. Kejari tunggu berkas

Setelah menerima SPDP, pihak Kejari Jombang menunggu berkas untuk selanjutnya diteliti. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved