Vanessa Angel & Suami Meninggal
UPDATE Kecelakaan Vanessa-Bibi: Joddy Sudah Ditahan dan Sempat Telepon Orang Tua sebelum Kecelakaan
Berikut update kecelakaan Vanessa-Bibi, Tubagus Joddy sudah ditahan dan sempat telepon orang tua sebelum kecelakaan.
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan update terbaru terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi.
Pada Selasa (9/11/2021), Gatot melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan gelar perkara internal dan menetapkan kondisi sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy telah pulih.
Keesokan harinya pada Rabu (10/11/2021), polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Joddy.
Kini, pada Kamis (11/11/2021), polisi resmi menahan Joddy di Mapolres Jombang.
"Tanggal 10 November, kami mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan Jombang, kemudian di situ juga kami melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Jombang."
"Di situ kami menetapkan yang bersangkautan (Tubagus Joddy, red) beralih status dari saksi menjadi tersangka."
"Dan hari ini (Kamis, 11 November 2021), yang bersangkutan saudara Joddy dilakukan penahanan, itu update-nya," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).
Gatot menyampaikan, Joddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi kami mengenakan dua pasal," ungkap Gatot.
Di sisi lain, Gatot juga masih mendalami mengenai fakta-fakta sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Satu di antaranya terkait isi percakapan di handphone Joddy.
Menurut Gatot, sebelum peristiwa maut itu terjadi, Joddy sempat menelepon orang tuanya.
"Terkait isi HP yang bersangkutan ini yang kami dalami, karena data yang kami terima pada pukul 11.58 WIB, yang bersangkutan sempat menghubungi orang tuanya."
"Oleh sebab itu orang tuanya kami lakukan pemeriksaan kemarin. Kemudian pada saat kejadian (kecelakaan) itu pukul 12.32 WIB."
"Berarti ada tenggang waktu saat dia menelepon orang tuanya dengan kejadian kecelakaan," ungkap Gatot.
Baca juga: Cerita Bakat Vanessa Angel hingga Konflik Masa Lalu, Doddy Sudrajat: Itu Penyesalan Terdalam Saya
Baca juga: Soal Dana untuk Gala Sky, Ayah Vanessa Angel Akui Belum Ada Pembahasan dengan Pihak Keluarga Bibi
Joddy Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima hari ini, Rabu (10/11/2021).
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Lebih lanjut, Imran mengatakan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," jelas Imran.
Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Bersyukur Produk Fesyen Vanessa Angel Terjual Habis, Keluarga akan Meneruskan
Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy
Dikutip dari Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Nantinya, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ungkap Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sementara Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Eks Pengacara Vanessa Angel Minta Tubagus Joddy Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diduga ada kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir.
Insiden tersebut pun membuat Milano Lubis yang merupakan mantan pengacara Vanessa Angel turut angkat bicara.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (7/11/2021).
Milano Lubis meminta agar Tubagus Joddy dijerat dengan hukuman setimpal.
"Kalau perlu dibikin pasal berlapis, kalau perlu sampai pembunuhan," jelas Milano.
Baca juga: Mengaku Kaget Jadi Ahli Waris Asuransi Vanessa Angel, Doddy Sudrajat: Saya Merinding
Ia ingin Joddy dikenakan pasal berlapis supaya mendapat efek jera.
"Biar ada efek jera," kata Milano Lubis.
Milano menilai tindakan sang sopir yang diduga bermain handphone saat berkendara merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
"Dengan dia posting aja itu udah salah, kan nggak boleh posting dalam keadaan nyetir itu udah peraturan lalu lintas yang baru," ucap dia.
Lebih lanjut, Milano Lubis menjelaskan, saat berkendara apalagi menyetir tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan lainnya.
"Bagaimana dia prepare dengan kecepatan itu dia main handphone tiba-tiba ada belokan seperti itu ya udah pasti," ungkap Milano.
(Tribunnews.com/Maliana/Suci Bangun DS, Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tubagus-joddy-vanessa-bibi.jpg)