Minggu, 10 Agustus 2025

Sebelum Lapor Polisi, Nirina Zubir Upayakan Damai dengan Mantan ART, Tapi Ditolak

Kini eks ART dan beberapa oranglain ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penggelapan aset milik ibunda Nirina Zubir.

tribunnews.com/bayu indra permana
Nirina Zubir ditemui usai mengecek laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

Tiga tersangka itu, Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah selaku notaris yang membantu proses penggelapan aset, sudah ditahan polisi.

Kendati begitu, ada 2 tersangka lagi yang ditetapkan kepolisian namun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis. Ketiganya dijerat dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan