Selasa, 9 September 2025

Artis Ditipu ART

Kuasa Hukum Tersangka PPAT Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sebut Kliennya adalah Korban

Kuasa hukum tersangka yang seorang PPAT dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir sebut kliennya juga korban.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Instagram @nirinazubir_/Warta Kota Arie Puji Waluyo
Kuasa hukum tersangka yang seorang PPAT dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir sebut kliennya juga korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tersangka yang seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir angkat bicara.

Ia mengungkapkan, kliennya yakni Erwin Riduan sangat kooperatif ketika diperiksa oleh penyidik.

Sehingga, pihak Erwin Riduan menegaskan klien mereka sebenarnya juga korban dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Rabu (24/11/2021).

Kuasa hukum tersangka menerangkan, Erwin Riduan adalah korban dari para pelaku utama.

Di mana dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir, sudah ada tiga tersangka yang ditahan.

Baca juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sempat Diduga Kabur, Kuasa Hukum: Nggak Ada Iktikad Buruk

Kuasa hukum tersangka yang seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir angkat bicara.
Kuasa hukum tersangka yang seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir angkat bicara. (Instagram @nirinazubir_)

Yakni mantan asisten ibunda Nirina Zubir beserta suami, serta satu PPAT.

"Kita menggarisbawahi klien kita adalah sebenarnya korban juga," ucap kuasa hukum Erwin Riduan.

"Korban dari para pelaku yang telah ditangkap, sehingga ikut diperiksa."

"Sekiranya klien kita nggak tahu tentang itu (kasus mafia tanah)," bebernya.

Kuasa hukum Erwin Riduan lainnya, Lintar Fauzi menyebut dua nama, yaitu Sri dan Farida.

Ia menduga sang klien adalah korban dari orang-orang tersebut yang sempat memberikan berkas.

Baca juga: Respons Nirina Zubir Usai 2 PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Diamankan dan Serahkan Diri

Baca juga: Riri Khasmita Bantah Jadi Asisten, Mengaku Hanya Penghuni Kost, Nirina Zubir Tegaskan Sikap Keluarga

Setelah itu, tersangka membuat Akta Jual Beli (AKB) sebagai seorang PPAT.

"Dari yang namanya Sri, itu dilalui juga oleh Ibu Farida dia memberikan berkas," tandas Lintar Fauzi.

"Berkas tersebut memang dia nggak tahu itu manipulasi atau nggak."

"Tapi memang secara teknis, Pak Erwin sebagai PPAT dia berwenang untuk membuat AJB," ujarnya.

Sebelumnya, Erwin Riduan dikabarkan kabur dari pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Menanggapi itu, Lintar Fauzi mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat penundaan.

Para pelaku utama kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir yang dihadirkan dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Para pelaku utama kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir yang dihadirkan dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). (Tribunnews.com/Alivio)

Di mana seharusnya sang klien menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (22/11/2021).

Lintar Fauzi menegaskan, Erwin Riduan tidak memiliki niat buruk untuk melarikan diri.

"Sebenarnya ini memang tindak lanjut dari kemarin kita sudah mengajukan surat penundaan."

"Jadi nggak ada iktikad buruk Pak Erwin untuk kabur," kata Lintar Fauzi.

Kuasa hukum Erwin Riduan menegaskan bakal kooperatif dalam menjalani kasus aktris Nirina Zubir ini.

"Kedatangan ini atas dasar inisiatif karena memang Pak Erwin ingin menghadapi proses ini."

Baca juga: Kisah Keluarga Nirina Zubir Telusuri Mafia Tanah, Dari Pesan Misterius Ingatkan Soal Riri Khasmita

Baca juga: Nirina Zubir Ingin Pemulihan Sertifikat Tanah Selesai Cepat

"Tapi memang beliau butuh kesiapan mental yang akhirnya kita minta penundaan satu hari," tuturnya.

Kuasa hukum Erwin Riduan lainnya, Madsanih Manong mengatakan kliennya sudah ditahan.

"Klien saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bagaimanapun proses hukum kita tetap ikuti."

"Jadi mungkin 20 hari ke depan akan dilakukan penahanan," imbuh Madsanih.

Lanjut, Lintar Fauzi mengatakan pihaknya akan mempelajari pasal yang disangkakan untuk sang klien.

Menurutnya, Erwin Riduan seolah termasuk dalam komplotan mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.

"Kan ada Pasal 263, 264, 266, 372 terkait Undang Undang pencucian uang," terang Lintar Fauzi.

"Ini yang memang sangat kita kritisi dan sangat kita ingin perdalam."

"Apakah Pak Erwin dikenakan sanksi atau pasal yang sama dengan pelaku utama," tambahnya.

Baca juga: Pihak Riri Khasmita Sebut Nirina Zubit Terima Rp 600 Juta Hasil Penjualan dan Balik Nama Aset Tanah

Selain itu, pihak Erwin Riduan akan menyiapkan berbagai pembelaan untuk sang klien.

"Itu yang nanti coba kita perdalam untuk pembelaan kita, tapi sekarang fokus pada proses penyidikan."

"Intinya jangan dimainkan isu ini bahwa klien saya adalah bagian dari mafia tanah," jelas Lintar Fauzi.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Nirina Zubir lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan