Rabu, 27 Agustus 2025

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

9 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Dari Mules-mules hingga Disindir Hakim

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta supirnya ZN saat hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). 

"Saya tidak tahu persis, tapi di tempat rehabilitasilah," ungkapnya.

4. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang terlambat, jaksa ditegur hakim

Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakarta Pusat awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Namun terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB.

Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum soal keterlambatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di ruang sidang.

“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).

Pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. Menurut mereka, terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.

Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, tempat Nia dan Ardi jalani rehabilitasi, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.

Akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.

“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” terang Jaksa.

5. Hakim beri peringatkan ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Hakim menyampaikan peringatan terhadap Nia dan Ardi agar sebagai terdakwa menghindari suap menyuap dalam proses hukum yang mereka jalani.

“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidnagan saudara, paham?” ucap Hakim.

“Paham,” jawab Nia dan Ardi.

Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan