Dokter Richard Lee Ditahani Rutan Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ilegal Akses Dinyatakan Lengkap
Polisi menahan dokter dan juga influencer produk kecantikan, Richard Lee sejak tadi malam, Senin (27/12/2021) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Editor:
Anita K Wardhani
Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard saat itu telah juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan.
Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa unggahan di akun Instagram miliknya.
Atas perbuatan ilegal akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang atau UU ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.