Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Ungkap Sang Mantan Kekasih Baru Dioperasi 4 Hari Usai Kecelakaan
Gaga Muhammad mengungkapkan bahwa mantan kekasihnya, selebgram Laura Anna baru dioperasi 4 hari pascakecelakaan.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
"Saya bangun jam 10 langsung olahraga pagi, lakukan kegiatan di rumah, tugas kampus, terus jam 9 atau 10 malem ke rumah Laura," ucap Gaga.
Gaga Muhammd dan Laura Anna pergi ke kafe sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Gaga belum tidur sejak pukul 10.00 WIB.
Mendengar pernyataan Gaga, hakim ketua memberi nasehat kepadanya, karena perbuatan dia dan Laura Anna adalah hal yang salah.
"Orang pada salat malam kalian malah minum alkohol, saya sempat bilang ke Laura juga hal ini!," tegas hakim.
"Kamu berapa jam nggak tidur, terus minum alkohol dan tetep bawa mobil, kamu sadar nggak kalo itu perbuatan salah?! Itu nggak bener!" lanjut hakim ketua.
Gaha Muhammad kemudian terhening dan tampak terbata-bata menjawab pertanyaan hakim ketua.
Kendati demikian, pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini mengakui perbuatannya salah dan lalai dalam mengendara sehingga menyebabkan Laura Anna luka berat hingga membuatnya lumpuh.

Jejak Kasus, Dari Gugatan Laura Anna Tak Terima Dirinya Lumpuh, Gaga Muhammad Hanya Cedera
Akibat kecelakaan 8 Desember 2019 itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, sidang gugatan Laura Anna akan kembali digelar pada 4 Januari 2022 di PN Jakarta Timur, beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).