Kamis, 14 Agustus 2025

Artis Terlibat Prostitusi

Soal Pelanggan Cassandra Angelie, Polisi Tegaskan Bukan Pejabat, Tak Bisa Dikenai Pasal Apapun

Polisi menegaskan pelanggan Cassandra Angelie bukanlah seorang pejabat dan tak bisa dikenai pasal apapun.

Penulis: Nuryanti
Instagram @cassangeliee
Cassandra Angelie 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi tidak menahan Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara.

Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.

"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat, Polisi: Bila Sudah Berumah Tangga, Istri Bisa Melaporkan

Baca juga: Cassandra Angelie Tersangka Tapi Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Sampai Pengadilan

Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.

Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi.

Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat

Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat.

Zulpan mengatakan, pemesan jasa Cassandra Angelie tak ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat."

"CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya. Itu tak benar," jelas Zulpan, Selasa (4/1/2022), dilansir Wartakotalive.com.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan publik figur berinisial CA di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan publik figur berinisial CA di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Polisi Tak Ingin Berandai-andai soal Identitas Pelanggan

Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan tak ingin berandai-andai.

"Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.

Baca juga: Mengapa Pria Pemesan Cassandra Angelie Tidak Diungkap dan Dipidana? Ini Alasan Polisi

Baca juga: Muncul Dugaan Klien Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat, Polisi Angkat Bicara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan