Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Keberatan Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Mata Gaga Muhammad Berkaca-kaca Bacakan Pledoi

Gaga Muhammad menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Tribunnews.com/ Alivio
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Sidang lanjutan hari ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Gaga Muhammad merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umun (JPU) pekan lalu.

"Sungguh sangatlah tidak adil tuntutan tersebut dirasakan oleh saya di mana banyak kasus kecelakaan yang sama bahkan ada yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidaklah sedemikian dituntutkan terhadap saya," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.

Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini juga beberapa kali terlihat mengusap matanya kala membacakan pledoi.

Tampak Gaga Muhammad matanya berkaca-kaca menahan tangisannya.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Bacakan Pembelaan, Minta Mantan Laura Anna Tidak Dihukum Berat

"Untuk itu apabila hal-hal yang tinggi tuntutannya sebagaimana yang demikian dibiarkan pasti akan merusak sistim hukum dan mencederai rasa keadilan," lanjut Gaga Muhammad.

Gaga 5490950
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Menurut Gaga Muhammad serta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dalam persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas ini bukanlah 100 persen salah Gaga Muhammad, melainkan kehendak Tuhan.

Soal lumpuhnya Laura Anna, dalam persidangan Fahmi menyimpulkan hal itu terjadi karena pihak rumah sakit tidak cepat tanggap menangani Laura Anna, bahkan baru dioperasi 4 hari pascakecelakaan.

Mengenai sidang hari ini, majelis hakim pun memberi tanggapan kepada jaksa apakah akan mengubah tuntutannya atau tidak.

Dengan tegas, jaksa tidak akan mengubah tuntutannya, dia tetap pada pendiriannya.

Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Mengaku Tak Punya Uang, Awkarin Beri Sindiran Menohok, Tas Gucci Disinggung

Baca juga: Komentar Kakak Laura Anna Soal Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terhadap Gaga Muhammad

"Berdasarkan tanggapan kami, kami tetep sampaikan pada tuntutan kami," jelas jaksa.

Dalam sidang hari ini hadir pun ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman didampingi rekan-rekannya.

Sementara di sisi lain adapun kakak Laura Anna, Greta Iren yang turut hadir didampingi kekasih serta rekan selebgram lainnya seperti Keanu Agl.

Sebelumnya dalam sidang, jaksa menuntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta untuk terdakwa Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher. Kondisi itu membuatnya mengalami kelumpuhan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Baca juga: Laura Anna Sempat Membela Gaga Muhammad Pascakecelakaan, Tak Ingin Kekasihnya Dihukum

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan