Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Gaga Muhammad Kecewa Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut Tuntutan Jaksa Berdasarkan Opini dari Sosmed

Gaga Muhammad merasa kecewa pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa. 

Lantas, majelis hakim memberi tanggapan kepada jaksa apakah akan mengubah tuntutannya atau tidak.

Dengan tegas, jaksa tidak akan mengubah tuntutannya, dia tetap pada pendiriannya yakni menuntut Gaga 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

"Berdasarkan tanggapan kami, kami tetep sampaikan pada tuntutan kami," jelas jaksa.

Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi ditahan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Edelenyi Laura Anna.
Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi ditahan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Edelenyi Laura Anna. (Instagram @edlnlaura)

Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad, Berawal dari Kecelakaan, Laura Anna Lumpuh Lalu Menggugat
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

Banyak Hatersnya, Gaga Muhammad: Silahkan Membenciku Tapi Jangan Menabur Fitnah

Pascakecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad banyak mendapat hujatan dari warganet.

Gaga dinilai tidak bertanggung jawab pascakecelakaan oleh pihak Laura Anna yang kemudian membuat warganet geram.

Hujatan terus dituju kepada Gaga Muhammad di sosial media, pascakelaan hingga kini di bangku persidangan sebagai terdakwa, hukuman sosial untuk dirinya masih berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan