Marissya Icha Bantah Kemensos Akan Tarik Hasil Donasi untuk Belikan Rumah Gala Sky
Pertemuan antara Marissya Icha dengan pihak Kemensos dilakukan secara online. Di situ, mereka bahas tata cara penggalangan dana sesuai aturan berlaku.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Tribunnews.com/ Alivio
Marissya Icha dan Kuasa Hukumnya, Ahmad Ramzy di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Kemudian Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi rumah Gala Sky Andriansyah.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kemensos karena dinilai lebih memiliki wewenang.
Apalagi pengumpulan dana masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).
Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.
Di aturan ini disebutkan kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang.
Rekomendasi untuk Anda