Jumat, 12 September 2025

Marissya Icha Bantah Kemensos Akan Tarik Hasil Donasi untuk Belikan Rumah Gala Sky

Pertemuan antara Marissya Icha dengan pihak Kemensos dilakukan secara online. Di situ, mereka bahas tata cara penggalangan dana sesuai aturan berlaku.

Tribunnews.com/ Alivio
Marissya Icha dan Kuasa Hukumnya, Ahmad Ramzy di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). 

Kemudian Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi rumah Gala Sky Andriansyah.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kemensos karena dinilai lebih memiliki wewenang.

Apalagi pengumpulan dana masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).

Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.

Di aturan ini disebutkan kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan