Sabtu, 9 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Akan Dipertemukan Dengan Adam Deni di Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Jerinx: Akan Ada Kejutan-kajutan

Jerinx SID dijadwalkan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, bersamaan dengan agenda pemeriksaan Adam Deni.

Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Akan Dipertemukan Adam Deni di Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Jerinx: Akan Ada Kejutan-kajutan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Jerinx SID atas perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang hari ini, sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim, Jerinx SID dijadwalkan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, bersamaan dengan agenda pemeriksaan Adam Deni selaku korban.

"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 Wib," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Bawa Bukti Kuat ke Polisi, Adam Deni Minta Kuasa Hukum Jerinx SID Buktikan Tudingan Pemerasan

Baca juga: Adam Deni Siap Hadir Jadi Saksi Korban Saat Sidang Kasus Ancaman Jerinx SID

Dipertemukan keduanya menurut Sugeng, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal dilayangkan kepada Adam ketika diperiksa nantinya.

"Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujar Sugeng.

Sebagai informasi dalam sidang sebelumnya yaitu putusan sela, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jerinx SID.

Dimana dalam sidang selanjutnya, Hakim meminta agar agenda pekan depan diawali dengan pemeriksaan korban yakni Adan Deni.

Jerinx SID bersama Nora Alexandra saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Jerinx SID bersama Nora Alexandra saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Hakim Ketua Surachmat usai bacakan putusan sela, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022) lalu.

"Bisa, bisa sekaligus yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.

Begitupun permintaan permohonan suami Nora Alexandra itu yang dihadirkan secara offline dikabulkan majelis hakim.

"Permintaan dari penasihat hukum Persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso saat menunjukan unggahan Dokter Tirta soal dugaan perlakuan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso saat menunjukan unggahan Dokter Tirta soal dugaan perlakuan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan