Senin, 29 September 2025

Kabar Artis

Ditipu 2 Kali, Ternyata Ini Alasan Vivi Paris Masih Percaya dengan Vicky Prasetyo

Vivi Paris mengungkap alasannya masih menaruh kepercayaan pada Vicky Prasetyo meski sudah pernah ditipu.

Editor: bunga pradipta p
YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
Vivi Paris mengungkap alasannya masih menaruh kepercayaan pada Vicky Prasetyo meski sudah pernah ditipu. 

Vivi Paris Polisikan Vicky Prasetyo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang

Laporan dilayangkan Vivi Paris ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Senin tanggal 10 Januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo," kata Vivi.

"Jadi alhamdulillah laporan kami sudah diterima dan tinggal menunggu pemanggilan berikutnya," sambungnya.

Terkait kerugian yang dialami, ia enggan menyebutkan secara gamblang. 

Yang jelas kerugian yang dialami Vivi Paris mencapai ratusan juta rupiah.

Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Vicky Prasetyo dipolisikan oleh Vivi Paris terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Kalau kerugian yang pasti merugikan, ratusan nggak sampai miliaran," ucapnya.

Menurut kuasa hukum Vivi, Faisal Banong, awalnya Vicky Prasetyo mengajak kliennya untuk berbisnis.

Vicky Prasetyo disebut ingin membangun sebuah kelab yang dinamai Kudeta.

Namun setelah dana diberikan, keuntungan tidak pernah dirasakan oleh Vivi Paris.

Baca juga: Bukannya Dapat Sanksi, Marissya Icha Malah Diapresiasi Kemensos Terkait Donasi Rumah Gala Sky

"Jadi awal mula Vicky Prasetyo mengajak klien saya diiming-imingi lah buka suatu usaha kelab Kudeta," jelas Faisal Banong.

"Sampai saat ini klien saya nggak tahu ada apa nggak, keuntungannya juga nggak ada."

"Dirayu lah diiming-imingi, jangankan keuntungan, kelabnya saja kita nggak tahu sampai sekarang," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Faisal Banong juga menunjukkan beberapa bukti atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Vicky Prasetyo.

Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara  karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. Tribunnews/Herudin
Vicky Prasetyo harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. (Tribunnews/Herudin)

"Berawal dari itu kami menduga Vicky Prasetyo melakukan penipuan dan penggelapan," terang Faisal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan