Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba
Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Polisi tetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, terancam hukuman 4 tahun penjara
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti kepemilikan ganja dari Ardhito.
Di antaranya, dua paket slip narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas , 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter.
Kemudian juga terdapat satu buah ponsel milik Ardhito.
Kronologi Penangkapan Ardhito
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, musisi Ardhito Pramono ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Ardhito Pramono diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Ardhito ditangkap di kediamannya pada Rabu (12/1/2022) dini hari.
"Kami mengamankan salah satu public figure inisial AD di rumahnya di bilangan Duren Sawit Jakarta Timur pukul 02.00 WIB dini hari tadi."
"Penangkapan AD merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dari Jakarta Barat," ujarnya, Rabu.

Hasil Tes Urine Positif Ganja
Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti ganja di kediaman Ardhito Pramono.
Polisi lalu melakukan tes urine terhadap Ardhito Pramono.
Kombes Ady Wibowo menjelaskan, berdasarkan pengecekan urine, Ardhito terbukti positif ganja.
"Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif ya," katanya, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fandi Permana) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)