Minggu, 10 Agustus 2025

Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba

Menyesal Konsumsi Narkoba, Ardhito Pramono Imbau Generasi Muda Jangan Tiru Perbuatannya

Oleh poliis, musisi Ardhito Pramoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Tribunnews.com/ Alivio
Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa persdi Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oleh poliis, musisi Ardhito Pramoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Mengenai hal ini, Ardhito Pramono mengaku menyesal telah mengkonsumi narkoba

Karena itu ia mengimbau pada generasi muda agar jangan tiru perbuatan negatifnya tersebut.

Baca juga: Cuitan Lama Ardhito Pramono di Twitter Jadi Sorotan, Maki Seorang Pengguna Narkoba

"Saya sampaikan bahwa tersangka juga menyesali perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).
Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

"Yang bersangkutan juga mengimbau kepada para generasi muda ya agar tidak melakukan langkah-langkah seperti yang dia gunakan untuk menggunakan narkotika," lanjutnya.

Menurut Ardhito, perbuatan negatifnya ini dapat merusak mental, moral, dan merugikan bangsa negara.

Baca juga: Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja, Merasa Lebih Tenang dan Fokus Kerja

Baca juga: Ardhito Pramono Punya Masa Lalu Kelam, Cinta Ditolak hingga Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

"Dengan alasan apapun karena ini adalah merusak kesehatan kemudian merusak mental, merusak moral, dan sangat merugikan serta melanggar daripada hukum," tutur Zulpan.

Diketahhi, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti di antaranya ganja sebesar 4,80 Gram saat menangkap Ardhito Pramono di kediamannya.

Adapun barang bukti lainnya yaitu satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam dengan resep dokter, dan satu unit ponsel.

Kini status Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan