Sabtu, 9 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Sebut Adam Deni Pura-pura Takut Ancaman, Jerinx SID Yakin Ada Motif Lain

Jerinx SID jadi terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik. Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2021). 

Hingga akhirnya majelis hakim ketua menegur keduanya karena sempat melontarkan nada tinggi dalam memberikan keterangan.   

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.     

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.      

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.      

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.      

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.     

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan