Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta dan Tanggapan Kakak Laura Anna

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada selebgram Gaga Muhammad, pada Rabu (19/1/2022).

Hakim menyatakan Gaga Muhammad bersalah telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan dan menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami luka berat sampai lumpuh.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan didalam sidang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan," tambahnya.

Sebelum divonis hakim, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh Jaksa dan dituntut 4,5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudian mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.

Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).

Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).

Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12/2021).

Kakak Laura Anna

Greta Irene, kakak Laura Anna, puas Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dalam kasus kecelakaan yang membuat sang adik lumpuh.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Greta Irene kemudian mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim.

"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene usai persidangan.

Greta juga mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim. 

Menurutnya, hakim lebih mengetahui dan mengerti ketimbang dirinya soal hukum.

"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.

Kendati demikian, apapun keputusan hakim, baginya tidak akan dapat memulihkan keadaan.

Pasalnya, kepergian Laura Anna untuk selamanya tidak dapat dibayar dengan hukuman penjara Gaga Muhammad.

"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.

"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," ujarnya.

Sebagai informasi, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved