Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Penasihat Hukum Jerinx SID Akan Ajukan Tes Poligraf Pekan Depan

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso akan mengajukan tes poligraf atau uji kebohongan pekan depan.

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).Penasihat Hukum Jerinx SID Akan Ajukan Tes Poligraf Pekan Depan 

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan