Kasus Jerinx SID dan Adam Deni
Adam Deni Ditangkap, Kasusnya Dugaan Ilegal Akses, Jerinx SID: Kasihan, Hari yang Indah di Jakarta
Jerinx melihat penangkapan Adam Deni sebagai petunjuk kalau pegiat media sosial tersebut diduga melakukan pencurian data secara tidak sah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx menanggapi penangkapan pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan ilegal akses.
Hal itu dikatakannya sebelum menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik atas laporan yang dilayangkan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kasihan ya. Hari yang indah di Jakarta," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2022).
Jerinx melihat penangkapan Adam Deni sebagai petunjuk kalau pegiat media sosial tersebut diduga melakukan pencurian data secara tidak sah.
"Penangkapan Adam Deni ini saya lihat sebagai petunjuk dia punya modus operandi yang sama-sama menimpa saya jadi ada unsur pencurian data secara tidak sah," kata Jerinx.
Baca juga: Jerinx SID Tunjukkan Foto Pria Diduga Adam Deni yang Hina Presiden Jokowi, Minta Polisi Usut Tuntas
Baca juga: Jerinx Cerita Soal Foto Viral, Pria Mirip Adam Deni Pegang Foto Presiden Sambil Acungkan Jari Tengah
Baca juga: Kasus Jerinx, Dokter Tirta Bongkar Fakta Sebelum Proses Hukum Jalan, Niat Baik Adam Deni Terungkap
"Ketika saya telpon dia marah marah karena daya menyangka Adam Deni punya andil ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama mencuri data tanpa hak," sambungnya.
Jerinx menambahkan penangkapan Adam Deni sebagai karma bagi dirinya sendiri dan pembelajaran dalam berselancar di media sosial.
Tidak hanya itu dari penangkapan Adam Deni, Jerinx berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang nantinya akan diberikan padanya.
Baca juga: Sebut Adam Deni Pura-pura Takut Ancaman, Jerinx SID Yakin Ada Motif Lain
"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan halim dalam melihat lasus saya bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," tutur Jerinx.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Adam deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jerinx-096069.jpg)