Kamis, 28 Mei 2026

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Adam Deni Jadi Tersangka, Pesan Jerinx: Jangan Bohong, Jangan Sombong

Adam Deni ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena kasus diduga mengunggah dokumen tanpa izin pemilik atau ilegal akses.

Tayang:
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx SID ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx berpesan kepada Adam Deni agar jangan sombong.

Ia menyampaikan pesan itu setelah mengetahui bahwa Adam Dni ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena kasus dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik atau ilegal akses.

Terlebih suami Nora Alexandra itu mengklaim Adam Deni sempat berbohong saat memberikan kesaksian yang membuat dirinya kini berurusan dengan hukum untuk kali kedua. 

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx Doakan Seterunya Kuat Hidup di Penjara, Anjurkan Rajin Minum Susu

“Jadi makanya besok-besok kalau di bawah sumpah Al-quran jangan bohong. Jangan terlalu sombong. Jangan terlalu jumawa,” pungkasnya.

Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. 

Ya, berkat laporan Adam Deni, Jerinx kini berada di bui dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai akibat, Jerinx untuk sementara waktu harus menahan rindu terhadap sang istri, Nora Alexandra.

Baca juga: Jerinx Cerita Soal Foto Viral, Pria Mirip Adam Deni Pegang Foto Presiden Sambil Acungkan Jari Tengah

Diberitakan, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Ia diamankan polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved