Minggu, 28 September 2025

Adam Deni Ditangkap

Jumawa Sukses Penjarakan Jerinx, hingga Misteri 9 Naga yang Disebut Tirta Jadi Bekingan Adam Deni

Dokter Tirta mengungkap sosok Adam Deni saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Jerinx SID, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Wahyu Aji
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Dokter Tirta hadir sebagai saksi meringankan dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). 

Hal itu diketahui dokter Tirta dari tangkapan layar Adam Deni dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad, yang diterimanya.

"Laporan Adam Deni pernah ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya, ini sudah ditolak dua kali," lanjut Tirta.

Baca juga: Kesaksian Dokter Tirta, Sebut Adam Deni Tak Takut Jerinx, Tapi Marah Dimaki Suami Nora Alexandra Itu

Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.          

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.       

Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.          

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (Warta Kota/Tribun)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Adam Deni Sebut Bekingnya 9 Naga, Dokter Tirta: Dia Bilang Bacok Orang pun Gak Akan di Penjara

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan