Kasus Jerinx SID dan Adam Deni
Kuasa Hukum Jerinx SID Sebut Adam Deni Berikan Keterangan Palsu di Sidang Sebelumnya
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa Adam dan Elsya telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya.
Editor:
bunga pradipta p
Meski demikian, hakim menilai bahwa pihaknya tidak bisa banyak memberikan komentar.
Sebab, saksi yang bersangkutan memang dihadirkan oleh penasehat hukum.
"Dari ahli penuntut umum, kami tidak mendapatkan itu (keterengan berbeda)."
"Kalau itu tidak didapatkan, tidak perlu melakukan itu silahkan saja penasehat hukum menerikan tanggapannya dengan kaitan perkara ini,” kata hakim.
Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pernyataan Adam Deni Saat Menjadi Saksi Berbeda dengan Keterangan Saksi Ahli dalam Sidang Jerinx SID
(Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho)