Kasus Jerinx SID dan Adam Deni
JPU Sakit, Sidang Tuntutan Jerinx Ditunda
Karena JPU sakit, sidang tuntutan Jerinx SID ditunda pada Jumat (18/2/2022).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx SID dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.