Sabtu, 9 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Nora Alexandra Hadir di Sidang Putusan Jerinx, Harap Suaminya Bebas

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dijawalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx dan Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan 7 poin dengan harapan bisa segera bebas. 

Dalam sidang vonis kasusnya, Jerinx didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra

Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan