Kasus Jerinx SID dan Adam Deni
Nora Alexandra Hadir di Sidang Putusan Jerinx, Harap Suaminya Bebas
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dijawalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx dan Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan 7 poin dengan harapan bisa segera bebas.
Dalam sidang vonis kasusnya, Jerinx didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.