Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Nora Alexandra Tundukan Kepala Usai Dengar Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara 

Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Nora Alexandra tertunduk saat mendengar putusan majelis hakim kepada Jerinx di ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nora Alexandra, istri Jerinx hadir dalam sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Pantauan Tribunnews di ruang sidang, terlihat Nora Alexandra berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya. 

Jerinx divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata hakim ketua, Surachmat saat sidang, Kamis (24/2/2022). 

Baca juga: Peluk Erat Jerinx, Nora Alexandra Ungkap Rencana Jika Suaminya Bebas

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua. 

jerinx 540
Nora Alexandra didampingi Niluh Djelantik saat sidang vonis Jerinx di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Saat kalimat putusan tersebut terucap dari mulut hakim, Nora pun terlihat tertunduk disamping wanita bernama Ni Luh Djelantik. 

Sementara Ni Luh terlihat memeluk erat Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx untuk berdiri mendengarkan putusan terhadap dirinya. 

Tangan Nora pun terlihat menggenggam erat jari jemaat Ni Luh Djelantik.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 Jo. Pasal 45 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan