Minggu, 10 Agustus 2025

Sambil Tunjukkan Surat SP3, Kuasa Hukum Jerinx Kabarkan Polisi Hentikan Laporan Adam Deni

Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengabarkan terkait laporan Adam Deni kepada dirinya yang dihentikan polisi.

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Sugeng Teguh Santoso menunjukan SP3 laporan Adam Deni terhadap dirinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengabarkan terkait laporan Adam Deni kepada dirinya yang dihentikan polisi.

Kabar tersebut disampaikannya usai mendampingi Jerinx dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Berita gembira, kan saudara Adam Deni melaporkan saya sebagai satu fitnah pasal 27 kepada saya. Hari ini saya mendapatkan informasi laporannya dihentikan," kata Sugeng sambil menunjukan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Jerinx: Yes, Saya Sudah Siap Mental!

Baca juga: Hakim Beberkan Alasan Vonis Jerinx SID 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Karena dari pernyataan saya tidak ada peristiwa pidana," sambugnya.

Dihentikannya laporan tersebut, menurut Sugeng dapat menjadikan buktinya apabila dirinya berniat untuk mempolisikan Adam Deni atas dugaan persangkaan palsu.

INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK
INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK (INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK)

"Ini punya implikasi hukum, jadi terbuka untuk saya melaporkan saudara Adam Deni pasal 317 persangkaan palsu," ujarnya.

Sebelum itu, Sugeng telah mempersiapkan bukti-bukti tentang keterangan yang diduga palsu diberikan oleh Adam Deni saat menjadi fakta di sidang kasus pengancaman.

"Selain kami mempersiapkan laporan soal memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," katanya.

Sebagai informasi, Adam Deni melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 lalu.

Tuduhan tersebut diduga bermula ketika Sugeng menyebut adanya pemerasan yang dilakukan pegiat sosial media itu terhadap kliennua saat melakukan mediasi di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/ XI/2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan