Minggu, 14 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Pekan Ini Polisi Bakal Periksa Vanessa Khong Terkait Aliran Dana Gelap Indra Kenz

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong.

Editor: bunga pradipta p
Instagram @indrakenz
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi segera memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong terkait aliran dana gelap.

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya akan memeriksa Vanesss Khong pekan ini.

Baca juga: Polisi Periksa Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Terkait Dugaan Aliran Dana Kasus Binomo 

Baca juga: POPULER Seleb: Ferry dan Venna Resmi Nikah | Doni Salmanan Terancam Senasib dengan Indra Kenz

"Direncanakan pekan ini akan dilaksanakan pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz)," ujar Whisnu dikonfirmasi Senin (7/3/2022).

Selain menyeret kekasih, orang tua kekasih Indra Kenz juga akan diperiksa kepolisian.

Diduga mereka juga terlibat dalam menampung aliran dana gelap tersebut.

Namun, Whisnu belum dapat memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut.

Kekasih Indra Kenz dan ibunya itu diperiksa dalam rangka penelusuran aliran dana.

Sementara ini, polisi baru akan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil menjadi afiliator Binomo.

Aset itu di antaranya mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumatera Utara seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang.

Sejumlah aset itu rencananya akan disita pada Senin (7/3/2022).

"Sesuai jadwal penyidik (berangkat hari ini) melakukan penyitaan aset," ungkap Whisnu.

Namun, Whisnu tidak membeberkan waktu dan jumlah penyidik yang diberangkatkan ke Medan.

Menurutnya, usai mengantongi izin penyitaan penyidik langsung berangkat ke kediaman orang terkaya di Medan itu.

Baca juga: Indra Kenz Punya Tempat Kursus Trading di Medan, Member Aktif Ada Ribuan, Bagaimana Nasibnya Kini?

Baca juga: Indra Kenz Sesumbar Tuhan Tak Bisa Bikin Ia Miskin, Kini Rumah dan Harta Hasil Kejahatannya Disita

Indra bakal dimiskinkan

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini pihak kepolisian telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk dapat menyita aset rumah dan tanah Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Kepolisian juga bekerjasama dengan Korlantas untuk dapat menyita kendaraan mewah milik Indra Kenz.

Polisi katanya juga sudah berkirim surat ke pengadilan untuk meminta persetujuan penyitaan aset tersebut.

Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah dilibatkan untuk menelusuri harta Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan selama menjadi afiliator Binomo.

"Update IK terkait aset penyidik sudah kirim surat ke BPN dan PPATK dan Korlantas serta pengadilan guna persetujuan penyitaan," jelasnya.

Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo.
Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo. (Instagram)

Sebelumnya Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.

Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dimulai sedari Kamis (24/2/2022) malam.

Para korban Binomo apresiasi penetapan tersangka terhadap Indra Kenz.

Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius mengatakan penetapan tersangka dan penahanan itu membuat kepercayaan terhadap Polri semakin meningkat.

"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami melapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," ujarnya dalam keterangan.

Para korban juga mendorong aset Indra Kenz segera disita dan ditulusuri aliran dana baik kepada rekan bisnis dan keluarga Indra Kenz.

Hal itu agar sindikat binary option tidak melakukan aksinya lagi dan tidak menimbulkan korban baru.

Korban juga berharap semua afiliator ditangkap dan ditahan oleh Polri.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diduga Sering Terima Duit dan Barang Mewah dari Indra Kenz, Vanessa Khong Bakal Diperiksa Polisi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan