Jumat, 15 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Akun YouTube King Salmanan hingga Ponselnya Disita Bareskrim

Dari Doni Salmanan, Bareskrim juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan