Aplikasi Trading Ilegal
Dulu di-Roasting Kiky Saputri Bahas Harta Kekayaan, Indra Kenz dan Doni Salmanan Kini Jadi Tersangka
Indra Kenz dan Doni Salmanan sempat viral dijuliki Crazy Rich Indonesia hingga di-roasting oleh Kiky Saputri, kini terjerat kasus dugaan penipuan.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
"Ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan nanti akan dilakukan penahanan," kata Ramadhan.
Penyidik mengungkapkan, alasan subjektif karena khawatir Doni Salmanan melarikan diri.
Tak sampai di situ, tersangka juga ditakutkan menghilangkan barang bukti kasus tersebut.
Sedangkan alasan objektif adalah, karena ancaman hukuman Doni Salmanan sampai 20 tahun penjara.
"Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan kembali, dan menghilangkan barang bukti."
"Alasan objektifnya adalah ancaman di atas 5 tahun," tuturnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan, Khawatir Kabur hingga Ancaman Penjara 20 Tahun
Terkait kasus aplikasi berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.
Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.
"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Febia)