Jumat, 15 Agustus 2025

Kabar Artis

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Sempat Sebar Uang pada 3 Artis: Reza Arab hingga Lesti Billar

Terseret kasus pasal berlapis, ada tiga artis yang kini bisa saja kena imbasnya: Reza Arap hingga Lesti Billar?

Instagram @ybrab & @donisalmanan
Reza Arab dan Doni Salmanan - Terseret kasus pasal berlapis, ada tiga artis yang kini bisa saja kena imbasnya: Reza Arap hingga Lesti Billar? 

Tak main-main, Doni Salmanan memberikan uang saweran Rp 1 miliar dalam waktu kurang dari dua jam.

Selanjutnya adalah pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Mereka mendapatkan amplop cokelat tebal sebagai sumbangan pernikahan dari Doni Salmanan.

Keduanya tampak kaget dengan jumlah uang yang Doni Salmanan berikan.

Namun pasangan yang berjuluk Leslar ini tak mengungkap berapa nominal yang Doni Salmanan berikan.

Selanjutnya, Rizky Febian.

Rizky Febian awalnya melelang brand minuman yang dia buat di media sosial.

Doni Salmanan berani membayar Rp 400 juta untuk itu.

"Saya melihat ada harga yang tertinggi itu dari mas Doni Salmanan dengan 400 juta terima kasih banyak mas Doni," kata Rizky Febian.

Selain memberikan donasi pada yayasan yang membutuhkan, dengan uang hasil lelang, Rizky Febian juga akan memberikan sesuatu pada orang yang spesial.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan: Saya Percaya Semua Sudah Diproses Seadil-adilnya

Doni Salmanan Ambil Untung 80 Persen dari Loss Anggota

Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah dari platform Qoutex. Dengan uang tersebut, Doni Salmanan diduga membelanjakan ke berbagai mobil mewah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan