Senin, 18 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Rizky Febian Siap Kembalikan Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan, Tapi Tidak Ada Kewajiban 

Doni Salmanan sempat membeli minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 Juta pada September 2021. Oleh Rizky, uang itu digunakan untuk donasi.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Rizky Febian di Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy menegaskan jika kliennya siap untuk mengembalikan uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri

Sebelumnya, Doni Salmanan sempat membeli minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 Juta pada September 2021.

Sampai akhirnya Doni Salmanan pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex.

Baca juga: Soal Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan, Rizky Febian: Itu untuk Donasi

"Kami siap (mengembalikan), kami sudah menjelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)," ucap Ahmad Ramzy usai mendampingi Rizky Febian menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022). 

Terkait pemeriksaan kliennya pada hari ini sebagai saksi, Ahmad Ramzy mengungkapkan jika Rizky Febian dibrondong 19 pertanyaan dari tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri

Namun, Ahmad Ramzy tidak menjelaskan secara rinci mengenai pokok pertanyaan tim penyidik. 

"Inti pemeriksaan kita belum bisa sampaikan di sini. Jadi, yang jelas 19 pertanyaan, kaitan ada uang yang diterima oleh Rizky, sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan oleh penyidik," ujar Ahmad Ramzy. 

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan