Kamis, 11 September 2025

Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba

Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, sang Musisi Dianggap sebagai Pengguna

Kasus narkoba Ardhito Pramono dengan barang bukti ganja dihentikan, polisi sebut sang musisi adalah pengguna.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Instagram @ardhitopramono
Kasus narkoba Ardhito Pramono dengan barang bukti ganja dihentikan, polisi sebut sang musisi adalah pengguna. 

Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.

"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," ungkap Endra.

"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."

"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," lanjutnya.

Ardhito Pramono Menyesal Pakai Narkoba

Dalam sebuah kesempatan, Ardhito Pramono sampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat.

Lantaran penyanyi sekaligus aktor ini mengaku menyesal telah terjerat narkoba.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Jumat (21/1/2022).

Ardhito Pramono turut memberikan imbauan pada anak muda yang rentan dengan barang haram itu.

Ia berharap setelah ini tidak ada lagi kasus serupa yang menjerat anak muda Indonesia.

"Sangat menyesal, semoga nggak ada lagi seperti ini di kalangan anak muda," tandas Ardhito Pramono.

Menurut Ardhito Pramono, sosok anak muda pasti bisa tetap kreatif tanpa konsumsi narkoba.

Buktinya, selama ditahan di Polres Jakarta Barat, ia bisa membuat karya sebanyak tiga lagu.

Suami Jeanneta Sanfadelia itu menegaskan, karya yang dihasilkan karena narkoba jadi tidak berarti.

"Namun diimbau untuk para pendengar musik saya atau semua warga Indonesia jauhi narkoba."

"Mau sekreatif apapun, kalau sudah pakai narkoba hasilnya tetap nol besar," bebernya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Ardhito Pramono

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan